Badan Kepegawaian Negera (BKN) telah mengeluarkan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan cara Elektronik Tahun 2015. Peraturan ini dibuat dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negera berbasis Teknologi Informasi agar mudah di aplikasikan, mudah digunakan, serta akurasi data yang dapat dipercaya.
PUPNS sebagai alat untuk melakukan pendataan ulang oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/daerah sesuai dengan daerah kewenangannya masing-masing. Adapun jadwal untuk pelaksanaan e-PUPNS adalah sebagai berikut :
- Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh user admin sistem paling lambat pada akhir bulan Agustus 2015
- Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir November 2015
- Terakhir proses verifikasi sampai dengan akhir Desember 2015
0 comments:
Post a Comment